Kamis, 11 Agustus 2016

Tugas 1 - Administrasi Pajak


Dalam Bab Jenis-jenis pajak dan pungutan lain selain pajak, kalian akan belajar mengenai : 

1.        Definisi pajak
2.        Pungutan lain selain pajak
3.        Fungsi pajak
4.        Kedudukan hukum pajak
5.        Jenis-jenis pajak
6.        Tata cara pemungutuan pajak
7.        Tarif pajak

Tugas kalian adalah :

1.        Bacalah materi di bawah ini 
2.        Buatlah rangkuman pada buku kalian maksimal 2 halaman
3.        Foto hasil rangkuman lalu kirim ke email : prakerinskanza@gmail.com dengan Judul : TUGAS  
       PAJAK
4.        Maksimal dikirim tgl 25 Agustus 2016

Pengertian Pajak
Menurut Dr. H. Rochmat Soemitro SH. Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak

Pungutan Lain Selain Pajak
·           Bea Masuk yaitu pungutan atas barang-barang yang dimasukan kedalam daerah pabean berdasarkan harga/nilai barang itu atau berdasarkan tarif yang sudah ditentukan.
·           Bea Keluar yaitu pungutan yang dilakukan atas barang yag dikeluarkan dari daerah pabean berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang.
·           Bea Materai yaitu pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda materai.
·           Cukai yaitu pungutan yang dikenakan aas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenisbarang tertentu, misalnya tembakau, gula, bensin, minuman keras dan lainnya.
·           Retribusi, yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar, contoh parkir kendaraan bermotor, karcis jalan tol, dan sebagainya.
·           Iuran yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada kelompok atau golongan pembayar.
·           Pungutan lain yang sah/legal berupa sumbangan wajib
 Sumber : http://ngoprekpajak.blogspot.co.id/2012/01/pungutan-lain-selain-pajak.html

Fungsi Pajak
1.        Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

2.        Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

3.        Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

4.        Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar